Sri Mulyani Blak-blakan soal Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Negara Pindah ke IKN pada 2024
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap nasib Jakarta usai Ibu Kota Negara (IKN) di pindahkan ke Sepaku, Kabupaten Penajam Pase Utara, Kalimantan Timur.
Sri Mulyani mengatakan pemindahan Ibu Kota dilakukan secara bertahap. Dimulai dari pembangunan awal Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kal-Tim) yang sudah dimulai sejak Undang-Undang (UU) tentang IKN yang sudah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022. Dimana untuk selanjutnya, Ibu Kota Negara (IKN) akan diberi nama Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjadi Pusat Pemerintahan Indonesia.
Sri Mulyani juga mengatakan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur tidak serta merta membuat nasib DKI Jakarta menjadi redup. Menurutnya, Jakarta perlu didesain ulang supaya kota tersebut masih tetap layak huni dan tetap berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang kuat bagi Indonesia.
BACA JUGA:Jokowi Pastikan Pemilu 2024 Tidak Mengganggu Pembangunan IKN, Didukung DPR RI dan Dilindungi UU
Sebelumnya, Sri Mulyani mengingatkan bahwa dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara, Jakarta selama ini tidak hanya di isi dengan gedung-gedung pemerintah namun diliat secara luas kota Jakarta telah menjadi tempat aktivitas pemerintah berlangsung yang dampaknya juga harus diperhatikan.
Menteri Keuangan tersebut juga mengungkapkan hal ini karena fokus Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mungkin lebih ke aset pemerintah. Namun pada dasarnya ketika berbicara tentang Jakarta, ini bukan hanya tentang gedung pemerintahan, tetapi aktivitas pemerintahan yang menarik banyak keterkaitan atau multiplier lainnya yang tidak boleh diremehkan.
Meskipun Ibu Kota baru akan terus dikembangkan sekaligus memastikan kota Jakarta tidak kemudian ditinggalkan dan menjadi kurang berharga.
"Pertama-tama memang perlu bagi negara, apalagi setelah 77 tahun merdeka dan melihat pengalaman pembangunan kita, memikirkan pekerjaan rumah untuk menciptakan pembangunan yang lebih merata. Membuat kolam baru pertumbuhan Indonesia di luar Pulau Jawa menjadi sangat penting," ujarnya.
"Kita sudah melakukannya pada kepemimpinan Presiden Jokowi, membuka banyak infrastruktur, kebutuhan untuk membangun infrastruktur sebagai syarat yang diperlukan untuk merangsang pertumbuhan terutama di luar Jakarta dan Jawa sangat-sangat kritis. Jadi kami telah membangun infrastruktur yang cukup signifikan di luar Pulau Jawa, tetapi juga di dalam Pulau Jawa," tambahnya.
Amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: