Bagaimana Islam Melihat Soal Larangan Memotong Kuku di Malam Hari, Yuk Kita Bedah!

Bagaimana Islam Melihat Soal Larangan Memotong Kuku di Malam Hari, Yuk Kita Bedah!

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kita sering mendengar ada pendapat dalam islam yang sebenarnya pendapat itu keliru, yakni larangan untuk  memotong kuku di malam hari. 

Bahkan larangan tersebut dibumbui perintah yang bermacam-macam antara lain, agar sisa kuku yang terpotong saat membuangnya harus diludahi terlebih dahulu sambil membaca lafaz Basmallah 3 X. 

Kadang-kadang cerita-cerita seperti ini , bercampur baur dengan mitor-mitos dan kepercayaan mistik, yang menyebutkan jika melakukan potong kuku pada malam hari,maka kematian akan cepat menghampiri.

Beberapa daerah di Nusantara, mengenal pantangan atau pamali jika melakukan kegiatan memotong kuku di malam hari seperti di daerah Kalimantan, Riau, Bali,  Makasar, banyak mitos-mitos berkembang yang intinya jika dilakukan bisa merugikan orang yang mengerjakan (memotong Kuku malam hari).

BACA JUGA:

Seperti di Kalimantan ada istilah Pamali manatak kuku malam, bisa handap umur (jangan memotong kuku saat malam hari bisa pendek umur), atau kalau di Riau  ada anggapan tidak boleh potong kuku di potang ai, beko tak panjang umurnya (tidak boleh memotong kuku setelah sore hari, nanti tidak panjang umur 

Pendapat seperti ini tidak ada dasarnya baik dalam Al--quran maupun dalam hadist-hadist Nabi Muhammad SAW yang shahih. Dalam Agama Islam sudah dijelaskan ditegaskan. Suatu perbuatan itu terlarang, jika ada dalil yang menegaskan agar perbuatan tersebut jangan dilakukan. 

Kemudian juga dalil yang dibawakan harus memenuhi syarat misalnya untuk  hadist haruslah hadist itu bukan hadist yang dikategorikan lemah sanadnya atau hadist palsu.

Persoalan ini banyak terjadi dan contoh-contoh kasusnya, yang kadang-kadang bercampur antara hadist-hadist yang syah alias sanad dan dalilnya yang jelas. 

BACA JUGA:

Dikutip dari laman islamqa.info disebutkan  pendapat memotong kuku waktu malam itu makruf alias jika ditinggalkan berpahala namun jika dikerjakan tidak apa- apa alias tidak berdosa,  tidak asalnya, alias tidak jelas dari mana pendapat tersebut diambil nashnya.

Bahkan memotong kuku kapan saja hari apa saja baik siang atau malam diperbolehkan, termasuk pendapat yang mengatakan saat membuang kuku harus membaca lafaz Basmallah 3 x dan harus dikubur agar tidak diganggu syetan  itu juga tidak ada asalnya alias tidak ada  sanad atau dalilnya.

Telah ada hadist namun sangat lemah sekali, maka diperbolehkan membuangnya ditempat sampah atau kotoran atau menguburnya. Kalau sekiranya seseorang khawatir akan jatuh ditangan seorang tukang sihir, maka lebih bagus dihilangkan, ditempat yang tidak mungkin dijamahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: