Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Produk Israel, Hukumnya Haram Jika Dibeli!

Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Produk Israel, Hukumnya Haram Jika Dibeli!

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru tentang pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Diketahui Israel masih terus memborbardir Gaza hingga menewaskan belasan ribu orang. Berikut ini isi dari fatwa MUI tentang produk Israel.

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang ketetapan atau hukum yang memihak Palestina. 

Dalam fatwa MUI tersebut dinyatakan perlunya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel.

Di sisi lain, mendukung agresi Israel dan mendukung produk-produk pro-Israel hukumnya haram.

Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mendukung perjuangan Palestina.

BACA JUGA:

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang aktif mendukung Israel, adalah hukumnya haram.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 12 November 2023.

Niam juga mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina, khususnya dengan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," jelasnya.

Terkait anjuran kepada pemerintah untuk berbuat lebih banyak membantu perjuangan Palestina, lanjutnya, bisa melalui diplomasi di PBB untuk mengakhiri perang dan sanksi terhadap Israel, serta mengirimkan bantuan dan dukungan kemanusiaan, serta konsolidasi negara-negara OKI menekan Israel untuk berhenti menyerang.

Selain itu, MUI menegaskan, zakat umat Islam di Indonesia dapat disalurkan untuk kepentingan jihad pembebasan Palestina.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: