Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Produk Israel, Hukumnya Haram Jika Dibeli!
"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegasnya.
Dengan demikian, Niam menyerukan kepada BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang dana zakat, infak, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Berikut ini bunyi fatwa MUI tentang produk Israel.
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
BACA JUGA:
- Bela Palestina di Monas, Pesertanya Orang - orang Terpandang dan Pejabat Indonesia
- Bantuan RI untuk Palestina Tahap Pertama Telah Dikirim Dalam Dua Kloter, Ini Kata Presiden dan Menlu
Fatwa ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab ulama MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Di sisi lain, sebagian pihak lain berusaha memberikan simpati dan dukungan kepada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak lainnya untuk melemahkan para pendukung kemerdekaan Palestina.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: