Begini Langkah-langkah Melakukan Balik Nama Kendaraan, Mobil atau Motor, Sangat Mudah dan Tidak Ribet
Siapkan berkas berupa foto kopi STNK yang baru, foto kopi BPKB, fotokopi KTP, foto kopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, foto kopi kwitansi pembelian kendaraan bermotor, dan BPKB asli serahkan semua berkas tersebut ke loket bagian Ditlantas.
Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekanm terhadap kelengkapan semua berkas Anda. Setelah dinyatakan lengkap petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp 80.000 dan bisa anda bayarkan melalui ATM yang tak jauh dari loket.
Antri lagi diloket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda tangan lunas pembayaran dari Bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
Pada hari yang telah ditentukan, anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: