Cara Mendapatkan Kode EFIN Offline dan Online dengan Mudah dan Cepat

Cara Mendapatkan Kode EFIN Offline dan Online dengan Mudah dan Cepat

Setelah menyiapkan data yang diperlukan, berikut cara mendapatkan e-FIN terbaru ini:

  1. Jika sudah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto, selanjutnya Anda mengakses laman efin.pajak.go.id.

  2. Anda harus memberikan hak akses DJP untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer.

  3. Kemudian mengisi data NPWP, dan melakukan proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.

  4. Jika berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa EFIN telah dikirim ke surat elektronik (email) yang terdaftar di basis data DJP (yang digunakan untuk mendaftar NPWP sebelumnya).

  5. Data EFIN yang Anda terima dalam bentuk Portable Document Format (PDF).

  6. Untuk membuka data e-FIN tersebut, Anda membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 hingga digit ke-9 NPWP Sobat Klikpajak.

BACA JUGA:

Langkah-Langkah Mendaftar EFIN Pajak Pribadi

DJP memberikan dua pilihan bagi WP yang ingin mengajukan permohonan EFIN Pajak Pribadi ini, yakni secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan permohonan EFIN Pajak secara online.

Tentu saja, pengajuan EFIN secara daring akan lebih simpel karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama tersambung dengan koneksi internet.

Berikut dua cara cara mendaftar EFIN secara online dan offline serta ketentuannya.

A.  Cara membuat EFIN pajak pribadi secara 0ffline

1.  Unduh Formulir Permohonan EFIN Pribadi

Unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id, UNDUH FORMULIR EFIN di sini. Jika terdapat kendala ketika pengunduhan, Sobat Klikpajak juga bisa langsung mengunjungi KPP.

2.  Mengisi Formulir Permohonan EFIN Pribadi

Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.

BACA JUGA:

3.  Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi

Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang bisa diajukan secara kolektif.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan EFIN Pribadi, yaitu:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi.

  • Alamat email aktif.

  • Asli dan Fotokopi KTP => bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Asli dan Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) => bagi Warga Negara Asing (WNA).

  • Asli dan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:

  • Jumlah harus lebih dari 20 orang.

  • Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21.

  • Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN.

  • Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN.

4.  Datang ke Kantor Pajak

Setelah mengisi firmulir EFIN yang diunduh situs Ditjen Pajak tadi dan telah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, bawa formulir permohonan EFIN yang telah diisi dan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Ingat, pengajuan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Harus Sobat Klikpajak sendiri yang datang ke Kantor Pajak untuk mengurus permohonan EFIN ini.

5.  Mendapatakan EFIN Pajak Pribadi

Setelah semua proses di atas dilakukan, Anda akan mendapatkan EFIN dari petugas KPP atau KP2KP.

Begitu mendapatkan EFIN dari petugas pajak tersebut, berikutnya segera lakukan aktivasi di situs resmi DJP Online.

6.  Aktivasi EFIN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: