Ulah Balap Liar, Tewaskan Pemuda di Bandar Lampung, Ini Kronologinya

Ulah Balap Liar, Tewaskan Pemuda di Bandar Lampung, Ini Kronologinya

Hingga saat ini pihak berwajib sudah memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan.

Dan juga mengamankan barang bukti berupa empat batang besi ukuran 1,5 meter, satu batang bambu, pecahan tameng sepeda motor vario warna merah hitam, satu unit R2 Honda vario warna merah tanpa plat.

Pasal yang dipersangkan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: