Wajib Tahu! Ini Arti dari Papan Rambu Warna Hijau, Biru, dan Coklat di Jalan Tol

Wajib Tahu! Ini Arti dari Papan Rambu Warna Hijau, Biru, dan Coklat di Jalan Tol

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Diantara kalian pasti sudah tidak asing lagi melihat papan lalu lintas yang berwarna hijau dan biru, ternyata selama ini mempunyai arti dan maksudnya loh.

Kalau lagi berkendara di jalan Tol, Anda pastinya sering melihat papan rambu warna hijau dan warna biru. Pernahkah tahu perbedaan keduanya?

Untuk yang belum memahaminya, simak ulasan artikel ini hingga selesai ya.

BACA JUGA:

Perbedaan Papan Rambu di Jalan Tol

Papan penunjuk di jalan Tol berfungsi untuk memberi informasi mengenai daerah yang akan dituju bagi pengguna jalan Tol. Pada umumnya, papan penunjuk atau rambu di jalan Tol berwarna hijau, biru, dan coklat. Dari masing-masing warna papan rambu lalu lintas di jalan Tol mempunya arti yang mungkin belum Anda ketahui.

Perbedaan warna papan rambu lalu lintas sudah diatur di Peraturan Mentri (Permen) Perhubungan nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Dimana dijelaskan rambu papan warna hijau artinya sebagai penunjuk pada suatu wilayah atau lokasi tertentu.

Ketahui perbedaan warna dan tujuan dari masing-masing warna papan di jalan Tol:

1. Papan Rambu Warna Hijau

Misalnya, jika Anda ingin berpergian ke suatu wilayah atau daerah, Anda bisa tinggal mengikuti saja arah-arah dari rambu warna hijau.

Rambu papan jalan berwarna hijau merupakan rambu petunjuk, berdasarkan Pasal 20. Papan ini berwarna latar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi berwarna putih. Biasanya rambu hijau diletakkan pada kawasan sebelum daerah dituju. Rambu hijau menandakan pengendara masih dapat melewati jalan lain yang masih mengarah ke daerah yang dituju.

Menurut Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu petunjuk digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.

2. Papan Rambu Warna Biru

Sedangkan untuk papan rambu yang berwarna biru, fungsinya sebagai bentuk perintah. Dimana dijelaskan perintah pengaturan lalu lintas dan perintah batas minimal kecepatan kendaraan.

Dan jika ada yang menunjukan lokasi semisal pada daerah tertentu (Jakarta, Banyumanik, Semarang) artinya sebagai perintah bagi para pengendara untuk tetap ada di jalur tersebut untuk menuju daerah atau lokasi yang dituju.

Papan petunjuk ini berwarna dasar biru, dengan garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih. Menurut Pasal 17, palang biru rambu perintah. Perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui jalan yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut. 

Rambu biru berarti hanya ada satu jalan yang dapat dilintasi ke daerah tersebut. Contoh, palang biru dengan tulisan “Jakarta” dengan posisi sebelah paling kanan artinya pengemudi yang berniat ke Jakarta sebaiknya mengambil jalur kanan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: