Mau Kuliah Gratis Dibiayai Pemerintah? Begini Cara dan Syarat Mengajukan KIP Terbaru

Mau Kuliah Gratis Dibiayai Pemerintah? Begini Cara dan Syarat Mengajukan KIP Terbaru

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - KIP Kuliah adalah tunjangan pendidikan dari pemerintah bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Program KIP Kuliah memberikan pembiayaan biaya kuliah dan uang saku terhadap mahasiswa sampai mereka lulus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menjadi penerima program KIP Kuliah ada beberapa syarat yakni memiliki kartu KIP, kartu PKH, kartu KKS, mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, ataupun mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:

Cara Pendaftaran dan Pengajuan KIP Kuliah

Jika berhasil lolos menjadi penerima KIP Kuliah, kamu bisa kuliah gratis sampai lulus hingga mendapatkan uang untuk biaya hidup. Berikut informasinya:

  1. Membuat akun KIP dilakukan di laman www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Saat mendaftar, yang pertama dilakukan adalah melakukan login terlebih dahulu.
  3. Login bisa dilakukan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mengisi alamat email yang aktif dengan benar.
  4. Isilah NIK dengan benar, sebab akan dilakukan verifikasi dan validasi NIK melalui sinkronisasi atau pemadanan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial serta basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
  5. Pemadanan data dilakukan melalui Pusat data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
  6. Selain itu, NIK, NISN dan NPSN akan dipadankan dengan data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) serta di sistem SIPINTAR Kemendikbud Ristek. Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
  7. Bagi siswa lulusan tahun sebelumnya atau gap year, kamu bisa melakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan.
  8. Apabila NIK dan NISN itu benar dan terdata, maka calon mahasiswa akan memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirim melalui alamat email yang disertakan saat pendaftaran akun.
  9. Nomor pendaftaran dan kode akses inilah yang akan digunakan untuk masuk dan mendaftar KIP Kuliah.
  10. Selanjutnya, setelah calon mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih misalnya jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur mandiri baik di kampus negeri maupun swasta yang jadi mitra KIP Kuliah.

BACA JUGA:

Syarat Dokumen Pengajuan KIP Kuliah

Agar proses pendaftaran lancar dan tidak tertunda-tunda, sebaiknya calon mahasiswa mempersiapkan berkas-berkas dokumen seperti :

  1. Scan atau foto rapor terakhir.
  2. Scan atau foto sertifikat berbagai prestasi (jika ada).
  3. Foto rumah tampak depan dan bagian dalam.
  4. Foto calon mahasiswa dan anggota keluarga lainnya di dalam rumah.

Perlu diingat untuk calon mahasiswa, jangan mencoba memalsukan foto rumah. Perguruan tinggi yang menjadi tujuan akan melakukan verifikasi melalui kunjungan ke ke rumah. Setelah calon mahasiswa melakukan proses pendaftaran secara lengkap, maka akan menerima kartu pendaftaran peserta KIP Kuliah.

Bagi calon peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang ingin mendaftar menggunakan KIP Kuliah, disarankan untuk membuat akun KIP Kuliah sebelum batas akhir pendaftaran SNBP. Pendaftaran untuk KIP Kuliah 2023 dapat dilakukan melalui situs Sistem KIP Kuliah dan aplikasi mobile KIP Kuliah. Setelah berhasil mendaftar, calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi melalui jalur SNBP, harus melakukan verifikasi yang dapat dilakukan di kampus masing-masing sebelum diajukan ke Pusat.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan tata cara pengajuan KIP Kuliah tahun 2024/2025. Selamat mencoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: