Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik: Syarat dan Panduan Terbaru

Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik: Syarat dan Panduan Terbaru

Jakarta, Radarpena.co.id - Selamat datang dalam dunia kendaraan listrik yang semakin menarik! Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program bantuan yang mengizinkan masyarakat untuk mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta saat membeli satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda dua.

Inisiatif ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik dan mendorong lebih banyak orang untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara komprehensif syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik ini.

Kebijakan Perluasan Penerima Program Subsidi

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah maju dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan merilis Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023.

BACA JUGA:

Peraturan ini mengubah ketentuan yang terdapat dalam Permenperin nomor 6 tahun 2023 yang sebelumnya berlaku, dan bertujuan untuk memperluas penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Pembaruan Persyaratan

Peraturan terbaru mencatat perubahan signifikan dalam persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik.

Awalnya, penerima subsidi diharuskan menjadi penerima kredit usaha rakyat, menerima bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau menerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Akan tetapi, dengan perubahan kebijakan ini, persyaratan untuk subsidi motor listrik telah direvisi.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Subsidi?

Untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan:

1. Status Kewarganegaraan dan Usia

Penerima program harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: