Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik: Syarat dan Panduan Terbaru
Jakarta, Radarpena.co.id - Selamat datang dalam dunia kendaraan listrik yang semakin menarik! Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program bantuan yang mengizinkan masyarakat untuk mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta saat membeli satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda dua.
Inisiatif ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik dan mendorong lebih banyak orang untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara komprehensif syarat-syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik ini.
Kebijakan Perluasan Penerima Program Subsidi
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah maju dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan merilis Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023.
BACA JUGA:
- Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 Juta, Setiap Membeli 1 Unit Motor Listrik, Cek Daftarnya
- Motor Listrik Honda, Kualitas Terbaik Ada di Tipe EM1 e, Jajal dan Rasakan Kenyamanannya
Peraturan ini mengubah ketentuan yang terdapat dalam Permenperin nomor 6 tahun 2023 yang sebelumnya berlaku, dan bertujuan untuk memperluas penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Pembaruan Persyaratan
Peraturan terbaru mencatat perubahan signifikan dalam persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik.
Awalnya, penerima subsidi diharuskan menjadi penerima kredit usaha rakyat, menerima bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau menerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Akan tetapi, dengan perubahan kebijakan ini, persyaratan untuk subsidi motor listrik telah direvisi.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Subsidi?
Untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan:
1. Status Kewarganegaraan dan Usia
Penerima program harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
BACA JUGA:
- Ini Dia Daftar Motor Listrik yang Bisa Disubsidi Hingga 7 juta!
- Coba dan Rasakan Kenyamanan Mengendarai Motor Listrik Polytron PEV 30 M1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: