Mau Pensiun Dini, Dapet Pesangon Nggak Ya? Pahami Dulu Syarat dan Ketentuannya Di Sini Sekarang
Tim radarpena - Pernahkah anda mengetahui tentang Pengajuan Pensiun Dini dari rekan kerja ataupun atasan anda?
Pensiun Dini bisa saja terjadi di manapun baik itu BUMN, PNS maupun Perusahaan Swasta. Dan dimana karyawan/ karyawati yang mengajukan belum mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan.
Terdapat sebuah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pegawai ketika ia hendak pensiun dini.
Lalu yang seringkali menjadi polemik dalam kaitannya dengan Pensiun Dini adalah tentang pesangon.
Hal ini sering dipertanyakan.
BACA JUGA:
- Syarat Pencairan BPJS Tenaga Kerja: Prosedur dan Persyaratan yang Perlu Kamu Ketahui!
- Pemkot Bekasi Sampaikan Hasil Klarifikasi Lapangan Terkait Pengaduan Tenaga Kerja
Pensiun dini seorang karyawan dapat dilakukan dengan berbagai macam alasan, baik itu alasan karena memiliki bisnis ataupun bertujuan fokus pada hal lainnya.
Bagi karyawan swasta yang ingin pensiun dini wajib memahami tentang 2 hal yaitu :
- Berapa pesangon yang akan diterima
- Apa syarat untuk bisa pensiun dini
Persyaratan yang jelas harus dipenuhi oleh karyawan yang ingin pensiun dini tentunya adalah Memperoleh persetujuan/ Disetujui oleh perusahaan.
BACA JUGA:
Kisah, Bos Perusahaan Otobus di Magetan, Jadi Tersangka Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: