Tenang! Masa Sanggah di SSCASN 2023 Penyelamat Gagal Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Ini Penjelasannya

Tenang! Masa Sanggah di SSCASN 2023 Penyelamat Gagal Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Ini Penjelasannya

RADARPENA.CO.ID - Pendaftaran seleksi administrasi CPNS maupun PPPK telah dibuka, cek website resmi SSCASN 2023.

Pelamar yang belum memenuhi syarat lulus seleksi administrasi CPNS ataupun PPPK, dapat melakukan masa sanggah di laman SSCASN 2023.

Seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui SSCASN 2023 merupakan tahap awal sebelum lanjut ke tahap seleksi selanjutnya.

Lantas, apa itu masa sanggah? Masa sanggah merupakan masa pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar CPNS atau PPPK untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dilansir Radarpena.findari laman resmi MenPAN-RB, pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik CPNS maupun PPPK yang bisa melakukan sanggah merupakan pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan dengan hasil tersebut.

BACA JUGA:

Sanggahan dapat diajukan melalui website SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan "Mohon maaf, Anda tidak lulus pada tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Selain itu juga terdapat pengumuman yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman ini diumumkan.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. 

Periode masa sanggah dapat dilihat di bawah tombol ajukan sanggah. 

BACA JUGA:

Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: