Ini Dia Cara Mudah untuk Mendapatkan Modal Usaha dari Pemerintah secara Gratis
Cara Mendapatkan Modal Usaha Gratis - Modal Usaha merupakan komponen utama dari niatan membuka usaha. Banyak orang batal membuka usaha karena ketiadaan modal usaha tersebut.
Di artikel ini, akan kita bahas bagaimana cara para calon pelaku usaha untuk bisa mendapatkan bantuan modal usaha secara gratis dari pemerintah.
Modal usaha bisa didapatkan melalui subsidi maupun hibah dari pemerintah melalui program BPUM BLT UMKM yang menyasar pelaku usaha kecil atau mikro.
Melalui program ini, pemerintah menawarkan modal bisnis secara cuma-cuma kepada calon pelaku usaha. Namun, tentu saja ada banyak persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.
Untuk bisa mendapatkan modal usaha dari pemerintah, ada beberapa cara yang dapat dicoba oleh pelaku usaha UMKM, yakni sebagai berikut:
1. Buat Proposal
Buat sebuah proposal untuk memperoleh tambahan modal semenarik mungkin. Semakin menarik proposal, maka semakin besar pula peluang yang diperoleh dalam mendapatkan modal usaha. Buatlah proposal dalam bentuk hard file maupun soft file agar dapat menyesuaikan jenis pengiriman yang dilakukan.
2. Ajukan Proposal ke Kementerian atau Dinas yang Menangani UMKM
Setelah proposal sudah jadi, pastikan juga kelengkapannya. Setelah itu, ajukan proposal ke pejabat yang bertanggungjawab dan melaksanakan urusan di bidang ini. Terdapat beberapa jenis bantuan yang akan ditawarkan. Pilihlah salah satu yang sesuai dengan kriteria jenis usaha yang sedang dijalankan.
BACA JUGA:
- Info Penting Untuk Memulai Usaha! Berikut Cara Mendapatkan Modal Usaha Gratis
- Yuk Cek Peluang Bisnis Modal Kecil, Bikin Tajir Hanya dengan Modal Usaha 10 Juta!
3. Kunjungi Situs Kementerian yang Menangani
Cara mendapatkan modal usaha dari pemerintah berikutnya adalah mengunjungi situs kementerian yang menangani urusan ini. Pemilik usaha wajib melakukan update terhadap situs tersebut agar selalu memperoleh informasi terbaru.
Jika sudah menerima informasi terbaru mengenai pengumuman pendaftaran, cukup ikuti langkah-langkah yang diperlukan. Isi juga identitas secara online pada form di website yang disediakan.
Pemilik usaha juga mampu melakukan upload beberapa dokumen yang diperlukan seperti identitas usaha beserta proposal ke situs tersebut. Jika sudah berhasil, secara otomatis, pelaku bisnis akan terdaftar sebagai calon penerima bantuan modal usaha dari pemerintah.
4. Ikuti Pameran UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: