Ini Dia Cara Mudah untuk Mendapatkan Modal Usaha dari Pemerintah secara Gratis
Pelaku bisnis wajib mengikuti berbagai pameran yang diadakan oleh event-event tertentu. Tak hanya dari pihak perseorangan, pemerintah juga terkadang mengadakan pameran untuk para pelaku UMKM.
Dengan mengikuti acara ini, pelaku bisnis dapat memasarkan produknya. Semakin sering mengikuti pameran, bisnis pun akan semakin dikenal oleh orang. Libatkan juga orang yang bertanggungjawab pada pameran tersebut.
Pasalnya, banyak hal yang dapat terjadi di pameran seperti melonjaknya pembelian dan terkadang pencatatan pun kewalahan. Semakin bisnis dikenal oleh masyarakat, semakin mudah pula untuk mendapatkan modal dari berbagai sektor termasuk pemerintah.
5. Mengikuti Seminar dan kepelatihan
Biasanya pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah rajin mengadakan seminar dan kepelatihan wira usaha kecil. Pelaku usaha wajib rajin ikut serta event tersebut sehingga usaha kamu bisa mulai terdaftar dan terverifikasi sebagai usaha kecil di bawah binaan pemerintah,sehingga di mungkinkan mendapatkan bantuan modal usaha secara Gratis.
6. Ajukan Kredit Usaha Rakyat
Cara mendapatkan modal usaha dari pemerintah lainnya adalah dengan mengajukan kredit usaha rakyat. Pengguna dapat melakukan pengajuan ini kepada pemerintah. Kredit Usaha Rakyat atau KUR, merupakan layanan kredit yang disediakan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh bank tertentu yang sudah menunjukkan dan memiliki suku bunga yang rendah. Oleh karena itu, para pengusaha dapat mengajukan kredit usaha rakyat melalui bank-bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk mengajukan pinjaman ini, pelaku bisnis akan diminta menunjukkan laporan keuangan dari usaha yang dijalankan. Laporan keuangan ini untuk melihat bagaimana alur keuangan sebuah usaha.
Oleh karena itu, siapkan laporan keuangan yang rinci dan detail serta mudah dipahami. Jika perlu, berikan tanggungjawab ini kepada pihak yang telah memahami terkait pembuatan laporan keuangan.
Sekilas Tentang UMKM
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 PP No. 7/2021, usaha mikro merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria usaha mikro dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan yang digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
Kriteria modal usaha mikro yakni usaha yang memiliki modal sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, kriteria usaha mikro berdasarkan hasil penjualan tahunan yakni sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
Selanjutnya, menurut Pasal 1 ayat (3) PP No. 7/2021, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini. Usaha kecil juga memiliki kriteria tertentu.
Kriteria modal usaha kecil yakni memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga paling banyak Rp5 miliar. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Kemudian usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah. Pengertian ini tercantum pada Pasal 1 ayat (4) PP No. 7/2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: