Tiga Tuntutan Ribuan Petani dan Buruh saat Gelar Demo di Depan Istana Negara Senin 25 September 2023

Tiga Tuntutan Ribuan Petani dan Buruh saat Gelar Demo di Depan Istana Negara Senin 25 September 2023

JAKARTA, RADARPENA - Ribuan petani bersama aliansi buruh akan menggelar aksi dalam memperingati Hari Tani 24 September 2023. 

Aksi akan dilaksanakan pada hari Senin, 25 September 2023, yang akan dipusatkan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Jakarta.

"Tanggal 25 September 2023, ratusan bahkan ribuan petani bersama buruh diorganisir oleh SPI dan Partai Buruh, akan melaksanakan aksi, serempak di seluruh Indonesia," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

BACA JUGA:Pembangunan Bandara VVIP di IKN Ditarget 1 November 2023

Iqbal menyebut, ada tiga tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut, terutama menyangkut kesejahteraan petani Indonesia.

"Ada 3 hal yang menjadi concern atau perhatian dalam aksi unjuk rasa. Ini akan menjadi perjuangan petani Indonesia," ujarnya

Pertama, Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama Partai buruh bersama-sama menolak UU Omnibus Law dan tuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.

"SPI bersama Partai buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya di klaster yang memuat perlindungan petani, kesejahteraan petani, kebutuhan para petani seperti benih, pupuk, air, dan tanah," sebutnya.

Kedua, terkait perlindungan petani yang dimuat dalam UU No. 19 Tahun 2013, yakni larangan impor pada musim panen raya.

BACA JUGA:50 Hotel Terbaik di Dunia, 2 Berasal dari Indonesia

Partai Buruh mencurigai adanya rencana pemerintah impor produk pertanian menjelang Pemilu yang akan menguntungkan partai politik tertentu karena diduga ada komisi.

"Kejadian saat ini menjelaskan kepada kita bahwa petani tidak terlindungi. Menjelang Pemilu 2024 ada rencana 2,3 juta ton beras akan diimpor," ujarnya. 

"Partai buruh mencurigai, terjadinya impor akan merugikan petani dan menguntungkan partai tertentu. Setiap impor yang terjadi pasti ada komisi. Tanpa menjustifikasi tapi itu perlu diwaspadai," sambungnya.

BACA JUGA:Cara Mengubah Foto Menjadi PDF Tanpa Aplikasi, Yuk Simak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: