Pendaftaran Tenaga Kesehatan PPPK 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Formasi, Persyaratan, Dokumen, dan Jadwal Lengkap

Pendaftaran Tenaga Kesehatan PPPK 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Formasi, Persyaratan, Dokumen, dan Jadwal Lengkap

1. Memiliki STR sesuai dengan posisi yang dilamar (bukan STR Internship), selain bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama bagi pelamar yang mensyaratkan STR

BACA JUGA:

  • Untuk jenjang muda 3 tahun 
  • Untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar 5 tahun.

3. Pelamar yang tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi (STR) diharapkan memiliki pengalaman minimal 3 tahun di tingkat profesional dan minimal 5 tahun pengalaman di tingkat jenjang muda dan madya, tergantung posisi yang dilamar.

Berkas Dokumen Pendaftaran Tenaga Kesehatan PPPK 2023

Selain persyaratan umum dan khusus di atas, pelamar PPPK 2023 untuk tenaga kesehatan pun perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang harus dilampirkan saat melamar.

Berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan:

• Pas foto latar belakang merah dengan format JPEG/JPG ukuran maksimal 200kb,

BACA JUGA:

• Surat pernyataan diketik komputer, lalu dicetak dan ditandatangani sendiri di atas materai Rp10.000. Beri tanggal sesuai dengan tanggal pendaftaran,

• Scan ijazah, transkrip nilai, surat penyetaraan ijazah asli, KTP asli, STR (bukan STR Internship) bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR,

• Scan SK Penugasan yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja Terunggah, 

• Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang telah ditandatangani oleh atasan langsung di atas materai Rp10.000, 

• Pelamar penyandang disabilitas harus menyertakan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit umum atau puskesmas dan menyertakan link video singkat tentang pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan.

Jadwal Lengkap Tahapan Pendaftaran PPPK 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: