Rencananya Tahun 2024, Pemerintah Akan Berlakukan Sistem Gaji Tunggal
Gunakan Gaji Tunggal - Mulai tahun 2024 nanti, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan memberlakukan sistem Gaji Single Salary atau gaji tunggal.
Gaji singel salary atau gaji tunggal ini , dasarnya tidak berbeda dengan gaji sistem lama.
Itu hanya istilahnya yang merupakan penggabungan dari gaji pokok serta tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah meyakani, sistem gaji singel salary memiliki keunggulan jika dibanding dengan sistem penggajian lama.
Gaji singel Salary akan membuat para PNS lebih terjamin terutama nanti saat memasuki usia pensiun.
Sistem gaji tunggal juga lebih praktis walau nanti sudah pensiun , PNS akan tetap memiliki daya beli.
Sistem Gaji Singel Salary membuat PNS lebih terjamin utamanya dari segi asuransi kesehatan kematian dan hari tua.
BACA JUGA:
- Ternyata Segini Besaran Gaji Paspampres Yang Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas
- Gaji PNS Golongan I dan II Naik 8 Persen Mulai Tahun Depan, Intip Besarannya
- Menggiurkan! Intip Besaran Gaji BUMN, Ikuti Penelusurannya
Penggabungan gaji dan tunjangan dalam sistem Gaji single salary yakni Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan khusus Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Fungsional akan diatur terpisah seperti saat ini penggajian.
Pemerintah menjelaskan Sistem Gaji Single Salary merupakan penerapan dari RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika sistem Gaji Single Salary telah berjalan bisa saja seorang Pegawai akan menerima Gaji berbeda-beda.
Perbedaan besar gaji karena tergantung Grading yang diperoleh dalam dunia kepegawaian saat sekarang grading adalah peringkat Nilai setiap pegawai akan menerima grading berbeda-beda.
Grading atau peringkat nilai ini menjadi dasar sebagai penetapan Gaji singel Salary Peringkat nilai dapat berbeda karena bergantung kepada posisi, Jabatan, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko dari pekerjaan.
Kementrian (PAN-RB) menegaskan sistem Gaji Singel salary ide kemunculan sistem ini, karena adanya jarak gaji yang tak signifikan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: