Tabel KUR Mandiri 2023 dan Persyaratan Pengajuan Terbaru, Bisa Ajukan Hingga 100 juta!

Tabel KUR Mandiri 2023 dan Persyaratan Pengajuan Terbaru, Bisa Ajukan Hingga 100 juta!

Tabel KUR Mandiri 2023 - KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah sebuah program pemerintah di Indonesia yang menyediakan pinjaman dengan suku bunga rendah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Umumnya, Bank negeri memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mengajukan pinjaman dengan bunga rendah seperti KUR.

Bank Mandiri salah satu bank yang terdaftar sebagai penyalur dana KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Dengan adanya pinjaman dengan suku bunga yang rendah, diharapkan para penerimanya mendapat manfaat dari pinjaman tersebut dan menyongsong pertumbuhan perekonomian di Indonesia, terutama bagi UMKM sebagai salah satu aspek penting dalam perekonomian.

Tabel KUR Mandiri 2023

Pengajuan KUR tidak dapat dilakukan begitu saja, dalam arti, tiap Bank memiliki syarat pengajuan tersendiri.

BACA JUGA:

Berikut syarat pengajuan KUR Mandiri:

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  • NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
  • Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  • Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia.
  • Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)

Tujuan, segmen penerima, ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC), Jenis-jenis, hingga prioritas penerima bisa kamu lihat selengkapnya DISINI.***(Nadya Azka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: