Menolak Pindah ke IKN Nusantara, ASN Bakal Disanksi Tegas hingga Diberhentikan Secara Hormat
JAKARTA, RADARPENA - Pemerintah bakal memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara atau (ASN) yang menolak dipindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Sanksi itu mulai dari potong tunjangan, turun pangkat hingga pemecatan ASN yang tolak berdinas di IKN Nusantara.
Seperti diketahui, tahap pertama 2024 nanti, akan ada sekitar 11 ribu ASN yang dipindah ke IKN.
"ASN wajib bersedia ditempatkan di mana saja. Termasuk pindah ke Ibu Kota Nusantara," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce.
BACA JUGA:Dibuka untuk Umum, Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja PCPM Angkatan 38, Cek Syarat dan Ketentuannya
"Jika ASN menolak maka ada sanksi yang diberikan kepada pegawai pemerintahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," sambungnya.
Dalam PP tersebut tertulis tiga sanksi hukuman disiplin yang akan dikenakan ke ASN, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat.
Untuk disiplin ringan diberikan hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.
BACA JUGA:Catat! Inilah Panduan Lengkap Alur Pendaftaran dan Seleksi Tes CPNS 2023
Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahap awal, pemerintah akan segera membangun 47 menara rumah susun untuk rumah dinas ASN, TNI, dan Polri di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
"Tadi sudah diputuskan 47 tower yang akan segera dibangun," ujar Basuki usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai hunian ASN, TNI, dan Polri di Kantor Presiden, dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet
BACA JUGA:Buruan Cek! Ini Spesifikasi Lengkap Nokia Pad T20, Baterai Tahan Hingga 15 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: