Panduan Lengkap Cara Hidupkan STNK yang Sudah Mati Bertahun-tahun

Panduan Lengkap Cara Hidupkan STNK yang Sudah Mati Bertahun-tahun

JAKARTA, RADARPENA - Seringkali, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan dapat terlupakan atau terabaikan, terutama jika kendaraan tersebut tidak aktif digunakan selama bertahun-tahun. 

Namun, mengurus STNK yang telah mati sangat penting untuk memastikan legalitas kendaraan dan menghindari masalah hukum di masa depan. 

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus STNK yang sudah mati bertahun-tahun:

BACA JUGA:Mencabut Uban Akan Bertambah Banyak: Mitos vs. Fakta

Syarat mengaktifkan STNK mati

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Identitas diri

- Kendaraan yang bersangkutan

Alur mengurus STNK mati

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

2. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa

3. Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

4. Mengisi formulir pajak Setelah cek fisik,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: