Peserta Wajib Paham, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Disini
JAKARTA, RADARPENA - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan program jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.
Meskipun memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, ternyata ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pemahaman tentang jenis-jenis penyakit ini penting agar masyarakat dapat lebih siap menghadapi risiko kesehatan yang mungkin timbul dan memahami batasan-batasan layanan yang diberikan oleh BPJS.
BACA JUGA:Manfaat Minum Teh Panas pada Pagi Hari Sebelum Beraktivitas
Berikut adalah beberapa jenis penyakit yang umumnya tidak ditanggung oleh BPJS berdasarkan aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: