Siap-siap! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Denda, Simak Penjelasannya

Siap-siap! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Denda, Simak Penjelasannya

JAKARTA, RADARPENA - Pemerintah akan segera menerapkan denda emisi kepada seluruh kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk bisa menekan polusi udara di Jakarta.

"Pada pekan depan, KLHK akan bekerja sama dengan Polri, Polda dan Pemda, Kementerian KLHK akan melakukan uji emisi secara masal," kata Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Aturan Baru! Pemerintah Ubah Formula Perhitungan Tarif Listrik Non Subsisdi, Seperti Apa?

Siti menambahkan, secara  teknis, uji emisi tersebut akan menyasar kepada seluruh kendaraan. Untuk yang lolos uji emisi akan ditempel stiker, sedangkan yang tidak lolos emisi maka mereka harus bayar denda. 

"Namanya denda pencemaran. Dendanya berapa, ini sedang kami proses regulasi dan perhitungannya," ujarnya.

Selain itu, kata Siti, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pemerintah juga akan menetapkan denda emisi ini ke dalam undang undang dan perda. 

"Pajak daerah kedepan akan memuat unsur denda emisi ini," terangnya. 

BACA JUGA:Elektabilitas Terus Anjlok, NasDem Segera Evaluasi Pencapresan Anies Baswedan

Setiap kendaraan harus bisa mematuhi lolos uji emisi. Jika tidak, maka pemerintah tak segan melarang kendaraan tersebut beroperasi.

"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: