Pahami Langkah Pembuatan Sertifikat Tanah Yang Benar, Bukan Abal - Abal

Pahami Langkah Pembuatan Sertifikat Tanah Yang Benar, Bukan Abal - Abal

Sertifikat Tanah - Pada umumnya, Sertifikat Tanah bersifat sangat penting karena berkaitan dengan Bukti Penguasaan Lahan.

Pengertian Sertifikat Tanah sendiri adalah Bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan dengan status hukum yang jelas.

Surat Sertifikat Tanah dikeluarkan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional.

Pembuatan Sertifikat Tanah dapat dilakukan dengan bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau secara mandiri di BPN.

Fungsi Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah berfungsi sebagai surat tanda bukti yang berisi tentang data fisik dan yuridis suatu lahan selama data fisik dan yuridisnya sesuai dengan surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah tersebut dinyatakan sah.

Adapun biaya pembuatan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.128 Tahun 2015.

Jika Anda membeli lahan dan mendapatkan sertifikat tanah baru, sertifikat itu perlu didaftarkan demi mendapatkan kepastian hukum.

Tujuan pendaftaran tanah tertuang dalam pasal 3 PP No.24 tahun 1997, di antaranya:

  • Memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar, agar membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.
  • Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, agar mudah memperoleh data yang diperlukan.
  • Untuk penyajian data atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama di Kantor Pertanahan.
  • Agar terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Jenis Sertifikat Tanah yang Dibuat PPAT

Akta tanah yang dibuat oleh PPAT yang tentunya telah diberi kewenangan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini sesuai dengan PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan PPAT.

Berdasarkan peraturan tersebut, jenis-jenis akta tanah yang dibuat PPAT adalah:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Tukar Menukar
  • Akta Hibah
  • Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan
  • Akta Pembagian Hak Bersama
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan
  • Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik
  • Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik.

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Bagi yang ingin membuat sertifikat tanah, Anda bisa melakukannya secara mandiri dengan mendatangi BPN setempat.

Nantinya, kamu akan diminta oleh petugas BPN untuk melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat sertifikat tanah, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Akta Jual Beli (AJB) 
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
  • Fotokopi Girik atau Letter C
  • Surat Riwayat Tanah
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

Jika sudah dilengkapi, selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen.

Kemudian anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPT) yang harus dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: