Program PTSL Mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis
![Program PTSL Mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis](https://radarpena.disway.id/upload/fa706d0206f2b5411a21ad6f43e20a4c.jpg)
6. NJOP Rp 2.000.000.001 s/d Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,20% pertahun.
7. NJOP Rp 5.000.000.001 s/d Rp 10.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,225%
8. NJOP >10.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,250%
3. PPH Sebesar 5% dari harga transaksi untuk transaksi sama dengan atau lebih besar dari Rp60.000.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: