Program PTSL Mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis
1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Tahapan Program PTSL
Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target.
Beberapa tahapan PTSL adalah sebagai berikut:
1. Penyuluhan
Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.
2. Pendataan
Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh.
3. Pengukuran
Setelah dilakukan pendataan dan tanah tersebut dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini berdasarkan pada panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.
4. Sidang panitia A
Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari desa terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.
5. Pengumuman dan pengesahan
Selesainya melewati segala tahapan diatas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian.
Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah.
Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan
sertifikat.
6. Penerbitan sertifikat
Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan aras tanah.
Biaya PTSL
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah.
Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.
Itulah informasi seputar pengertian dan tujuan PTSL. Bagi Anda yang ingin segera mendapatkan sertifikat tanah, ikuti terus info terkini mengenai PTSL dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Biaya Lain yang Mungkin Timbul
1. Akta Jual Beli (Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) sebesar 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Luas Tanah (bumi) x Nilai NJOP PBB permeter persegi atau harga transaksi/nilai pasar
Diambil nilai tertinggi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 60.000.000,- kemudian dikalikan faktor pengali sesuai tarif sebagaimana Perubahan yang terjadi pada tarif yang tertera pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 menjadi 8 tarif setelah sebelumnya hanya terdapat 2 Tarif, yaitu : Tarif NJOP dibawah 1 Milyar sebesar 0,1% dan tarif NJOP diatas 1 Milyar sebesar 0,2%,
Tarif tersebut
1. NJOP >= dari Rp 100.000.000 dikenakan ketetapan tarif sebesar 0% pertahun.
2. NJOP Rp 100.000.001 s/d Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,10% pertahun.
3. NJOP Rp 250.000.001 s/d Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,125% pertahun.
4. NJOP Rp 500.000.001 s/d Rp 1.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,150% pertahun.
5. NJOP Rp 1.000.000.001 s/d Rp 2.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,175% pertahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: