Dear Pak Jokowi! Tarif Tol di Indonesia Mahal Banget, Masyarakat Bakal Gugat ke MK!
JAKARTA, RADARPENA - Jalan bebas hambatan (Tol) dinilai bisa mempercepat mobilitas orang dan barang sehingga menekan biaya logistik, serta menumbuhkan pusat ekonomi baru di sekitarnya.
Namun, sebagian tarif tol yang ada saat ini dinilai mahal oleh masyarakat.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, pihaknya bersama sejumlah komunitas pengguna jalan tol akan menggugat regulasi tersebut ke MK.
"Kita sudah siapkan drafnya, gugat ke MK, ditujukan pemerintah serta DPR. Jalan tol ini penting, bukan melancarkan, malah menghambat tranportasi logistik," kata Uchok
BACA JUGA:Begini Cara Menggunakan Snaptik IG Yang Perlu Diketahui
Pihaknya meminta, pemerintah untuk menyediakan jalan tol yang murah dan terjangkau kepada masyarakat. Sehingga, transportasi antar wilayah lebih lancar bukan malah sebaliknya.
“Kalau tarif tol tidak mencekik, maka harga-harga barang juga lebih terjangkau," ujarnya
Berikut daftar tarif tol yang dinilai mahal:
1. Tol Cikopo-Palimanan Rp102.000 untuk Golongan I; Golongan II Rp153.000; Golongan III Rp204.000; Golongan Iv Rp255.000; dan Golongan V Rp306.000.
2. Tol Pejagan-Pemalang sepanjang 57,50 kilometer dengan tarif Rp57.500 untuk jenis kendaraan golongan I. Sedangkan untuk jenis golongan II dikenakan tarif yaitu Rp86.500; Golongan III Rp86.500; Golongan IV Rp115.000; dan Golongan V Rp115.000.
BACA JUGA:Prediksi Dewa United Vs PSIS Semarang Liga 1 2023/2024 Pekan 8, H2H dan Link Nonton
3. Tol Batang-Semarang dengan panjang 75 km untuk kendaraan Golongan I dikenakan sebesar Rp86.000; Golongan II sebesar Rp129.000; Golongan III Rp129.000; Golongan IV Rp172.500; dan untuk Golongan V Rp172.500.
4. Tol Solo-Ngawi juga termasuk mahal, dengan tarif sebesar Rp104.000 untuk Golongan I. Sedangkan golongan II tarifnya adalah Rp156.000; Golongan III Rp156.000; Golongan IV Rp208.000; dan Golongan V sebesar Rp208.000.
5. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung dengan panjang sekitar 189,2 km. Untuk golongan I dikenai tarif Rp170.500; Golongan II Rp255.500; Golongan III Rp255.500; Golongan IV Rp341.000, dan Golongan V Rp341.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: