Mengenal Sertifikat Tanah, Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Pembuatannya
Mengenal Srtifikat Tanah - Sertifikat Tanah adalah surat tanda bukti hak atas Tanah atau lahan. Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.
Sertifikat tanah memiliki kedudukan yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan jadi bukti kuat atas penguasaan lahan.
Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami akan pengertian dari sertifikat tanah itu sendiri. Sehingga terkadang sertifikat tanah sering disamakan dengan buku tanah.
Cara pembuatan sertifikat tanah pun juga masih banyak yang kebingungan dan belum paham alur pengajuannya.
Berikut penjelasan detail mengenai sertifikat tanah dan pengertiannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan tanda bukti kepemilikan tanah yang otentik dan sah berdasarkan hukum aturan yang berlaku. Berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dijelaskan bahwa pendaftaran tanah yang diadakan oleh pemerintah dalam rangka menerbitkan sertifikat sebagai tanda kepemilikan hak milik (tanah milik), maka sertifikat tanah merupakan jaminan hukum, keperluan perekonomian sosial dan politik bagi pemegangnya, maka dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak milik secara otentik dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah.
Sertifikat tanah sebagai surat tanda bukti hak milik dapat sebagai jaminan hak milik atas rumah susun, hak tanggungan, dan macam-macam sertifikat menurut objek pendaftaran tanah berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selain dari pengertian sertifikat tanah juga dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara (hak menguasai) bertujun untuk kemakmuran sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat.
Perundang-undangan yang berlaku tertuang dalam berbagai hak atas tanah milik, dikelompokkan menjadi hak atas tanah milik yang bersifat tetap, hak tanah milik yang ditetapkan dengan undang-undang dan bertanah milik yang bersifat sementara.
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik kepemilikan tanah. Jadi jika Anda ingin membeli tanah atau rumah Anda harus memerhatikan kepemilikan sertifikatnya.
Fungsi Sertifikat Tanah
Dokumen legal berupa sertifikat tanah setelah diterbitkan mempunyai fungsi yang penting bagi pemilik tanah, pada dasarnya fungsi sertifikat tanah yang diatur dalam Pasal 3 Tahun 1997 dimaksudkan untuk:
- Memberi kepastian dan perlindungan hukum pada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang tanah
- Menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan
- Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: