Pemprov Bengkulu Terima Hasil Audit Triwulan I tahun 2023 dari BPKP

Pemprov Bengkulu Terima Hasil Audit Triwulan I tahun 2023 dari BPKP

Gasil audit- Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Bengkulu telah menerima beberapa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan ada beberapa hasil penilaian berdasarkan audit BPKP yang disampaikan di antaranya audit beberapa Perangkat Daerah salah satunya Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu.

"Auditnya pada triwulan I terhadap sampel yang ditentukan kemarin, Dinas Pertanian dan ada sampel dinas lainnya, jadi ini dilakukan pemeriksaan audit untuk triwulan pertama, ‘’kata Hamka usai menerima Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu di Ruang Kerja Sekda Bengkulu, Rabu (02/08).

Hamka Sabri menambahkan ada masukan-masukan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu di antaranya adalah terkait dengan penanganan COVID-19 selama masa pendemi beberapa waktu lalu yang terjadi secara nasional termasuk di Provinsi Bengkulu.

Beberapa masukan, termasuk masalah COVID-19, kita di kegiatan vaksinasi tahap ke II dan tahap ke III kan diakui masih rendah. Hanya saja tahap I hasil yang  kita peroleh  bagus hasil auditnya, dikarenakan kita mungkin kan pandemi sudah berakhir, jadi masyarakat merasa tidak butuh lagi untuk divaksin

Sambung Hamka, data kemiskinan Provinsi Bengkulu yang masih cukup tinggi, tetapi presentase penurunan angka kemiskinannya di Provinsi kita  juga masih tertinggi secara nasional.

"Jadi masukan-masukan yang disampaikan oleh BPKP di triwulan I ini akan kita jadikan pedoman dan akan kita tindak lanjuti,"ungkapnya

BACA JUGA:Sejarah Pesawat, Siapa Saja Orang Hebat yang Terlibat dalam Perkembangannya?]\]

Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Rusdy Sofyan, mengatakan untuk semester I tahun 2023 fokus pengawas terdapat pada beberapa bidang, mulai dari reformasi SDM, penguatan konektivitas, ketahanan pangan serta beberapa aktivitas keuangan dan pembangunan daerah.

Ini merupakan hasil evaluasi monitoring tahap awal di tahun 2023. Jadi apa yang harus dilakukan oleh stakeholder itu kami sampaikan dalam hasil audit.  Gunanya perbaikan penyusunan laporan keuangan serta azas kebermanfaatan program yang dilaksanakan, ‘’tambahnya.

Tentang BPKP

Dikutip dari laman bpkp.go.id tugas dan fungsi Badan Pengawas Keuangan  dan Pembangunan (BPKP), sesuai pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 192 tahun 2014 tentang BPKP.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP mempunyai tugas, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. *** (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: