Rumah Subsidi Diperuntukan, Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
JAKARTA, RADARPENA - Rumah subsidi adalah rumah yang memiliki harga lebih murah dibanding, harga rumah komersial. Rumah subsidi bisa memiliki harga murah karena mendapat bantuan (subsidi) dari Pemerintah.
Pemerintah menginginkan semua masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapatkan rumah layak huni.
Tujuan dibukanya program rumah subsidi agar semua orang Indonesia dimana saja berada bisa mendapatkan dan membeli rumah dengan harga yang lebih murah dibanding jika tidak disubsidi.
Saat kini harga jual rumah subsidi di Indonesia setelah terbit aturan harga baru per unit tipe 36 sekitar Rp 166- sampai dengan 240 Juta sesuai wilayah.
Ini adalah harga baru setelah mengalami penyesuain, sejak 3 tahun lalu, tidak mengalami kenaikan harga.
Pemerintah melalui Kemetrian terkait meringankan aturan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa membeli rumah subsidi, antara lain mereka pekerja formal yang punya penghasilan per bulan minimal Rp 4 juta atau pekerja non formal.
Nnamun, memiliki jaminan keterangan dari Kelurahan setempat, yang menyatakan ia bekerja dan menetap tinggal di wilayah itu. Jika syarat-syaratnya terpenuhi sudah dapat membeli rumah subsidi. Pekerja non formal ini, bisa buruh harian, pedagang keliling, Ojek online dan lain-lain.
Walau aturan yang disiapkan diperingan, tetapi Pemerintah telah mengantisipasi, agar kepemilikan rumah subsidi, tidak ganda alias, satu orang memiliki dua sampai lebih rumah subsidi.
Caranya antara lain dengan menerbitkan aturan paling lama enam bulan setelah akad kredit antara Bank dan pembeli, rumah yang dimaksud sudah harus ditempati oleh pemilik.
Pemerintah umumnya menggandeng Devoloper, yang khusus menangani pembangunan rumah subsidi. Selain itu, Pemerintah menunjuk Bank tertentu dalam hal ini Bank Tabungan Negara (BTN) untuk menyediakan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Melalui skema Kredit, si pembeli rumah subsidi yang umumnya mereka berpenghasilan rendah dapat mencicil sampai dengan maksimal 20 tahun.
Biasanya Pemerintah akan menanggung bunga yang harus dibayar pembeli untuk beberapa tahun dan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi si penerima kredit.
Karena dibangun oleh Devoloper , yang resmi terdaftar di organisasi Real Estate Indonesia (REI) atau Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia (APERSI) rumah subsidi yang dibangun, kualitasnya, bukan asal-asalan.
Rumah itu memiliki kualitas yang sangat baik, setara rumah komersil, Rumah subsidi biasanya bertipe 36.
Pemerintah sengaja mengandeng devoloper berpengalaman supaya saling sinergi agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)dapat rumah, berkualitas baik, serta devoloper dapat membantu mendirikan rumah sesuai tugas dan perannya.
Pemerintah gencar, bersama devoloper mempromosikan penjualan rumah subsidi ini melalui media massa maupun program-program yang bersinergi dengan Pemerintah di daerah disetiap Provinsi di Indonesia (iia) ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: