Tarif Qris – Mulai Juli Tidak Gratis

Tarif Qris – Mulai Juli Tidak Gratis

JAKARTA, RADARPENA, - Benarkah pembayaran Qris saat ini sudah mulai dikenakan biaya ? Jawabannya adalah BENAR.

Biaya yang dikenakan adalah sebesar 0,3 %. Tetapi dikenakan pada pedagang sebagai penyedia barang. Bank Indonesia memberlakukan kebijakan adanya biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu mulai berlaku per 1 Juli 2023 dari sebelumnya tidak dikenakan biaya apapun untuk usaha mikro (UMI).

Terkait hal ini, Bank Indonesia Perwakilan Riau mengatakan jika ini akan berdampak untuk konteks pelayanan QRIS yang lebih baik.

"Semua ini sebenarnya akan berdampak untuk konteks pelayanan QRIS yang lebih baik. Karena disini kan ada pelaku usaha juga, penyedia jasa dan sebagainya," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, M.Nur, Senin (10/7/2023).

BACA JUGA:Menangkan Voucher E-Money dan Pulsa Gratis, Buruan Cobain MaGer - Game Penghasil Uang

Ia mengakui untuk awal memang pasti ada keluhan tapi dalam dunia modern itu biayanya sudah dipilih yang paling rendah dan yang paling tidak membebankan.

"Dapat kami tekankan bahwa itu memang bukan beban masyarakat, itu menjadi beban dari merchant atau pedagang ya," tegasnya.

Beliau melanjutkan, untuk merchant, M.Nur mengimbau untuk patuh kepada aturan yang berlaku. "Untuk merchant harus ikut dan patuh pada aturan yang ada, jangan bebankan ke masyarakat. Dan itu memang sangat kecil hanya 0,3 persen saja," ucapnya.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Dana Qris, Salah Satunya Melalui Browser

Disinggung apakah kebijakan ini nantinya tidak berdampak kepada menurunnya pengguna QRIS, M.Nur mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu seperti apa ke depannya.

"Kita lihat dahulu, kalau sekarang mungkin bisa beropini tapi kita lihat dulu sementara seperti apa," pungkasnya.

Bank Indonesia (BI) tidak mengambil sedikitpun keuntungan dari tarif atau merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7%. Itu sepenuhnya diberikan kepada industri.

" BI tidak terima apapun, karena ekosistemnya adalah industri, " ungkap Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Dicky Kartikoyono dalam bincang bersama media, Rabu (12/7/2023).

BACA JUGA:DKI akan Evaluasi Pembelian Tiket MRT Pakai E-Wallet Gopay Hingga OVO

Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN). Mengingat QRIS juga membutuhkan investasi dan operasional.

"Itu ekosistemnya, dan mereka yang berkepentingan. BI posisinya lembaga yang merumuskan kebijakan," jelasnya

Dicky menjelaskan, penentuan tarif tersebut telah mempertimbangkan banyak hal. Antara lain adalah pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.

Pengenaan tarif sebelumnya untuk UMKM lebih besar, yaitu 0,7%, kemudian ketika pandemi covid-19 digratiskan. Kini saat ekonomi sudah mulai kembali pulih, tarif dikenakan dengan besaran yang tidak terlalu besar, yaitu 0,3%.***(dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: