Waspada! Daftar Pinjol ilegal Terbaru 2023, Cek Disini
JAKARTA, RADARPENA - Kamu sedang membutuhkan uang dan bingung untuk mencari pinjaman uang dimana, sebaiknya kamu harus pintar memilih jenis aplikasi pinjaman uang yang legal dan ilegal.
Sebaiknya kamu meminjam uang melalui aplikasi pinjaman uang yang legal dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena aplikasi yang sudah terdaftar di OJK tidak akan menyebarkan data pribadi kamu dan terjamin kerahasiaannya.
Kalau kamu menggunakan aplikasi pinjol yang legal, kamu akan rugi secara finansial dan bisa membuat data pribadimu disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA:Pinjol Sebar Data? Gunakan Cara Ini
Berikut ini dilansir dari berbagai sumber, aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar OJK :
1. Uang mudah
2. Dompet pemula
3. Rupiah teman
4. Pinjaman Online Kilat Rupiah
5. Aku rupiah
6. Go Uang Pinjaman Online
7. Aman Dana Pinjaman Uang Tunai
8. CashCashNow
9. KreditQ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: