Terbaru Covid 19, Warga Jakarta Diperbolehkan Copot Masker di Bus dan KRL

Terbaru Covid 19, Warga Jakarta Diperbolehkan Copot Masker di Bus dan KRL

JAKARTA, RADARPENA - Berita baik datang dari Satgas Penanganan Covid-19, tentang statistik Covid yang terus menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Seperti disampaikan oleh laman idxchannel.com, kasus positif Covid-19 turun 97%, kasus kematian turun 95% dan kasus aktif turun 4%. Kemudian untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan secara global selama tahun 2023 sebesar 96%.

Terkait data tersebut, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai protokol kesehatan yang dimuat dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satunya, tentang penanganan masker.

BACA JUGA:Mengenal Bank Perkreditan Rakyat, Fungsi dan Tugasnya

Diketahui sebelumnya, aturan pemakaian masker di area umum telah diperlonggar, akan tetapi masyarakat diminta untuk tetap memakai masker jika berada di transportasi umum seperti bus, dan KRL.

Sekarang, masyarakat sudah diperbolehkan melepas masker meskipun berada di dalam angkutan umum, dengan catatan, dalam kondisi tubuh yang sehat dan tidak berisiko menularkan atau tertular penyakit.

Juru Bicara Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, orang yang sedang sakit imunitas tubuhnya pasti menurun dan rentan tertular penyakit. Oleh karena itu, bagi mereka yang sedang sakit, sebaiknya memakai masker agar tidak menularkan atau tidak tertular oleh penyakit. Terutama mereka yang mempunyai Comorbid.

BACA JUGA:7 Manfaat Bengkoang Bagi Kesehatan, Ternyata Vitamin Otak Juga Lho

Dalam SE tersebut dijelaskan, masyarakat boleh beraktivitas tanpa menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Aturan Prokes Terbaru: tak wajib pakai masker

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

  1. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat
  2. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat:
    - Dalam keadaan sehat
    - Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
  3. Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko
  4. Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala
  5. Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat
  6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.
    Seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan prmotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

BACA JUGA:Yuk Intip Tipe Oppo Rp 2 Jutaan, Pilihan masyarakat Berkelas

Begitu juga dengan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalian penularan Covid-19.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: