Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo Akan Menaikkan Gaji ASN

Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo Akan Menaikkan Gaji ASN

JAKARTA, RADARPENA - Kabar gembira datang dari pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang membahas rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi akan mengumumkan langsung kenaikan gaji PNS tersebut pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Skema kenaikan gaji yang diusulkan oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas ini masih akan dibahas pemerintah. Namun yang menjadi fokus Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bendahara negara adalah alokasi anggaran untuk belanja pegawai.

BACA JUGA:Sempat Beberapa Kali Tertunda, Akhirnya Peluncuran Tesla Cybertruck Ditetapkan Akhir 2023

Sebelumnya diketahui, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengusulkan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Azwar Anas juga meminta agar pemberian tunjangan kinerja juga dievaluasi, untuk mendapatkan ini, akan tergantung pada kinerja masing-masing PNS, sehingga besarannya tidak akan sama.

Azwar mengatakan, proses pembahasan bersama Sri Mulyani mengenai skema pemberian tukin dan perubahan gaji ini cukup sulit dan memakan waktu yang lama.

BACA JUGA:Disdik Kota Bekasi sosialisasikan tahapan PPDB 2023/2024

Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memastikan PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan gaji ke-13.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada pasal 2 tertulis bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Dukung BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Warga

Adapun pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

Gaji pokok;

- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA:Stadion Patriot akan Digunakan Klub Liga 1

Lalu, berpakah besaran gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1987 Pasal 2 gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Diketahui, dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: