
Meski demikian, Bani tidak merinci secara spesifik berapa banyak di antara 70 orang saksi yang merupakan pegawai Komdigi.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa untuk PDNS senilai Rp 958 miliar.
Dalam proses pengadaan, diduga terjadi pengondisian pemenang kontrak antara pejabat Komdigi dan pihak swasta, OT Aplikasinusa Lintasarta (AL).
Dugaan pengaturan tender ini kemudian memicu serangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024, yang semakin memperburuk situasi.
Dengan adanya berbagai pihak yang terlibat, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, kasus ini terus menjadi perhatian publik.