Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran 1446 H

Sabtu 15-03-2025,16:28 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

Guru PAI non-ASN non-inpassing: Rp1.500.000 per bulan

Guru PAI PPPK: 1 kali gaji pokok per bulan

Diharapkan, tunjangan ini dapat membantu para guru memenuhi kebutuhan mereka, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

Kategori :