
Mayoritas ulama Syafi'i berpendapat bahwa masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa. Demikian pula rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan tidak sampai membatalkan puasa karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249:
أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِArtinya: Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga. (Lihat: Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).