
Pasalnya tunggakan yang sewa penghuni rusunawa tercatat sebesar Rp95,5 miliar terhitung sejak tahun 2010.
Selain itu dengan adanya pembatasan masa tinggal agar warga memiliki hunian pribadi, tak lagi menyewa Rusun.
"Pembatasan masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi ada housing carrier yang jelas," kata Kelik saat dihubungi wartawan pada Jumat, 7 Februari 2025.(cahyono)