Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Aceh Perkosa Anak Berusia 15 Tahun

Jumat 10-01-2025,14:59 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Radarpena.co.id, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria inisial TI (49) warga Hagu Barat Laut, Kota Lhokseumawe, karena diduga memperkosa dan melecehkan secara seksual terhadap korban anak perempuan berusia 15 tahun.

Aksi bejat pelaku berkedok pengobatan alternatif ini terjadi di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada 2024 lalu.

 

"Mereka kenal hanya sebatas pasien dan orang yang bisa dipercayai dapat mengobati orang sakit," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Fadillah Aditya Pratama, Kamis (9/1).

BACA JUGA:Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang Resmi Disegel KKP Atas Perintah Presiden Prabowo

Pertemuan keduanya berawal dari ayah korban yang membawa sang anak yang sedang sakit kaki ke tempat pengobatan TI.

Setelah selesai diobati, TI saat itu memberitahu bahwa korban mengalami sakit getah bening.

BACA JUGA:Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa, Hasto Kristiyanto Ingin Kasus Hukumnya Disorot Dunia Internasional

Dia lalu memberikan obat kampung dan mengarahkan korban untuk menginap di tempatnya agar supaya bisa sembuh. Ayah korban pun sepakat.

 

"Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban disaat ayah korban pergi bekerja," ujar Fadillah.

BACA JUGA:Ketua Asosiasi Cabai Ungkap Sederet Penyebab Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp130 Ribu

Pria itu turut mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.

Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. 

BACA JUGA:Misteri Flashdisk di Kamar Anak Hasto Kristiyanto yang Disita KPK, PDI Perjuangan: Entah Milik Siapa

Kategori :