JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang rugikan negara Rp300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi timah.
Diungkapkannya kedua orang tersebut adalah Direktur Keuangan PT Timah Fina Eliani (FE) dan General Manager Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral, Achmad Haspani (AH).
"AH selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk (GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral) dan FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk," katanya dalam keterangannya, Rabu 8 Januari 2025.
Dijelaskannya pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA:
- Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
- Kejagung dan KPK Bersaing Garap Korupsi, Jaksa Agung: Kami Kerja Sama
"Keduanya diperiksa untuk tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin (RBT) dkk," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
5 Tersangka Korporasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Ia mengatakan, kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kasus timah nilainya yaitu Rp271 triliun. Menurutnya, hal itu adalah titik kerugian yang terbesar.
"Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan. Biasanya adalah sangat sulit untuk membuktikan itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2025.
BACA JUGA:
Dalam rangka memulihkan kembali lingkungan, maka ditetapkan lima tersangka korporasi yang akan dibebankan kerugian negara.
"InSya-Allah dengan dana-dana yang ada, apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” ucapnya.