Hotel Aruss Semarang Disita, Terkait dengan TPPU JUDOL

Selasa 07-01-2025,15:28 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

"Pada kesempatan ini kami menyampaikan bahwa kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

 

Helfi menyebut penyelidikan sudah dilakukan selama beberapa waktu. Dari penyelidikan, hotel itu diduga hasil dari TPPU judi online.

"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJP yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," ujar Helfi.

"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar)," sambungnya.

Beberapa rekening itu disebut dibuka oleh bandar judi online. Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan komitmennya terkait pemberantasan judi online.

"Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola," tuturnya.

Kategori :