Cuitan Netizen Beri Kami 300 T Viral, Satir Kekecewaan Masyarakat pada Hukum Indonesia

Sabtu 28-12-2024,18:25 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Radarpena.co.id,Jakarta - Publik ramai-ramai meluapkan kekecewaan di media sosial terkait vonis ringan dalam kasus korupsi yang dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat. Vonis tersebut memicu berbagai tanggapan, termasuk narasi satir yang viral di dunia maya.

 

Salah satu kasus yang mendapat sorotan luas adalah korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pengembalian uang korupsi sebesar Rp210 miliar.

BACA JUGA:Vonis Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan, KY Langsung Turun Tangan

BACA JUGA:Tak Terima Harvey Moeis Hanya Dipenjara 6,5 Tahun, JPU Ajukan Banding

Bahkan, denda Rp1 miliar itu dapat diganti dengan tambahan hukuman penjara selama enam bulan. Vonis itu dianggap terlalu ringan dibandingkan jumlah kerugian yang ditimbulkan hingga triliunan rupiah.

BACA JUGA:Vonis Bui dan Kembalikan Uang Negara Rp210 M Harvey Moeis, Pancing Mahfud MD Curiga

BACA JUGA:Harvey Moeis Ganti Rugi Rp210 M, Sandra Dewi Tak Ingin Terlibat!

Narasi sindiran "Beri kami uang 300 triliun, dan kami siap dipenjara 6 tahun" menjadi viral di media sosial, seperti TikTok dan X. Banyak unggahan yang menampilkan video dan teks yang menyuarakan sindiran terhadap ketimpangan tersebut.

 

Menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum. Berikut ini cuitan netizen tentang rela dipenjara 6 tahun demi 300 triliun, dirangkum Radarpena dari berbagai sumber pada Sabtu (28/12/2024).

BACA JUGA:MAKI Protes Keras Vonis Harvey Moeis, Setidaknya 20 Tahun

BACA JUGA:Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

Kategori :