
Jadi, bagi pelaku usaha mikro tidak mendapat tambahan beban dari PPN dan MDR ini dan bisa tetap menggunakan layanan transaksi QRIS seperti biasa (transaksi sampai dengan Rp500.000).
BACA JUGA:Klarifikasi Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen
Melalui Deputi Gubernur BI, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembayaran digital sekaligus mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.