JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengumumkan kenaikan tarif baru mulai Januari 2025.
Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
"Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025," kata Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangannya pada Kamis, 26 Desember 2024.
Arief mengatakan, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.
Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum kata Airef, terus meningkat.
Arief menambahkan, kelompok pelanggan sosial/K I khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif.
BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen, Tarif Air PAM Jaya Ikut Naik Mulai 2025
BACA JUGA:Kabar Gembira! PLN Beri Diskon Tarif Listrik Sebesar 50 Persen
Arief menjelaskan, kenaikan tarif hanya akan diterapkan bagi pelanggan rumah tangga yang menggunakan air di atas 10 meter kubik.
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kurbik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama," terang Arief.
Dalam upaya membantu perekonomian masyarakat prasejahtera, PAM Jaya mewujudkan tarif berkeadilan dengan meluncurkan Kartu Air Sehat.
Program ini berupa bantuan pendamping penerapan tarif baru untuk pelanggan kelompok rumah tangga kode tarif 2A1 (rumah tangga sangat sederhana), dan 2A2 (rumah tangga sederhana).
Program ini efektif mulai Januari 2025, berlaku selama 1 tahun, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Pelanggan yang mendapatkan Kartu Air Sehat akan mendapatkan bantuan berupa tarif promo antara lain:
- Pelanggan 2A1 akan mendapatkan tarif flat sebesar Rp 1.000 per meter kubik untuk seluruh pemakaian air setiap bulan.