JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polda Metro Jaya terima laporan polisi (LP) dugaan perzinahan yang sebelumnya viral karena istri diduga lindas suaminya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu diterima pada Rabu (18/12).
"Ya benar laporan telah diterima Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinahan oleh pelapor AG," katanya kepada awak media, Sabtu 21 Desember 2024.
Diungkapkannya, kronologinya berawal saat AG mengetahui terlapor MS yang merupakan istri sahnya diduga berada di apartemen.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa terlapor merupakan istri sah korban, pada tanggal 6 November 2024 korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seseorang yang bukan suami sahnya," ungkapnya.
Dijelaskannya, akibat hal itu AG melaporkan istrinya itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinahan.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Korban mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
Kasus itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyasar seorang pria ketika memergoki istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain.
Peristiwa terjadi sejak 8 Desember 2024 di daerah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Lilipaly menuturkan kasus dugaan KDRT itu sudah naik penyidikan.
"Kronologisnya sebagai berikut, Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain yang awalnya tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," tuturnya.
Kemudian AG akhirnya mendatangi lokasi MS ke lokasi yang didapatkannya.