JAKARTA, RADARPENA.ID - Lima siswa SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikeluarkan dari sekolah gegara terlibat kasus bulllying atau perundungan terhadap kelas 10 berinisial ABF. Para terduga pelaku merupakan kakak kelas korban, masing-masing berinisial A, B, M, R, dan F.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, kelimanya dikeluarkan dari SMAN 70 Jakarta per tanggal 20 Desember 2024 setelah pembagian raport semester ganjil hari ini. Dia menegaskan, perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan," kata Sarjoko dalam keterangannya, Jumat 20 Desember 2024.
Sarjoko mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat dan responsif Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan peserta didiknya. Penanganan yang dilakukan menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi seluruh siswa.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Satuan Pendidikan melalui TPPK dalam menangani kasus ini," kata Sarjoko.
Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, TPPK SMAN 70 Jakarta juga telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektorat DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Selatan, dan para orangtua peserta didik. TPPK juga memastikan bahwa proses penanganan ini dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui SMAN 70 Jakarta akan memberikan pendampingan psikologis terhadap peserta didik yang menjadi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Sebagai langkah preventif, SMAN 70 Jakarta akan mengadakan sosialisasi tentang anti-perundungan bagi seluruh peserta didik.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan Satuan Pendidikan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan, diskriminasi, dan perundungan.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang berkarakter, toleran, dan berprestasi. "Pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, orang tua, dan masyarakat,” kata Sarjoko.
Sebelumnya diberitakan, kelima siswa tersebut menganiaya adik kelasnya berinisial ABF di toilet sekolah pada 28 November 2024. Kasus ini juga sudah ditangani TPPK SMAN 70 Jakarta tak lama setelah kejadian.
(Cah)