Setelahnya, rekan Seftyana sesama pengasuh di daycare langsung membawa korban ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok.
Rekan Seftyana itu lalu memberitahukan kejadian tersebut ke keluarga korban.
Menerima aduan tersebut, keluarga korban pun melaporkan penganiayaan anaknya ke pihak kepolisian.
Saat ini Seftyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak oleh Polres Metro Depok.
Akibat perbuatannya, Seftyana dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cahyono)