JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Eks Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Kamis, 28 November 2024.
Padahal tersangka Firli Bahuri bakal diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Firli disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB.
"Tersangka FB melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis 28 November 2024.
Meskipun demikian, Ade Safri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.
BACA JUGA:
Ia pun menyarankan untuk mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Firli langsung kepada Ian Iskandar, penasihat hukumnya.
Terkait langkah selanjutnya, Ade Safri menyatakan bahwa penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan tindak lanjut dalam proses penyidikan kasus ini.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Ade Safri menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia menjamin bahwa tidak akan ada gangguan atau intervensi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli.
"Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," imbuhnya.
Meski Firli telah berstatus tersangka, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadapnya. Ade Safri juga memastikan bahwa Firli tidak akan melarikan diri.
"Tidak (kabur). Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara ini," katanya. (anisha)