Radarpena.co.id, Jakarta - Isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Penolakan ini lantaran majelis hakim menilai pernikahan yang dilakukan Rizky dan Mahalini pada Mei lalu tidak sah secara agama karena tidak menjalankan rukun nikah.
Hal yang membuat pernikahan itu tidak sah adalah penunjukan wali nikah yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagaimana disebutkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
"Bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari pemeriksaan majelis hakim ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang nikahkannya bukan wali yang berhak," kata Suryana selaku Humas PA Jaksel ditemui di kantornya, Senin 25 November 2024.
"Kita lihat dari latar belakangnya Mahalini mualaf baru dua hari, setelah mualaf nikah, otomatis karena orang tuanya bukan muslim, berarti walinya bukan orang tuanya. Di persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz. Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan wali hakim. Tetapi sebetulnya, dalam undang undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim," lanjutnya.
Lantaran tidak sahnya pernikahan Rizky dan Mahalini secara agama maupun negara, pasangan tersebut pun diharuskan melakukan akad nikah ulang dengan prosedur yang sudah ditentukan undang-undang.
"Bagaimana itu produknya? Kalau contohnya pernikahan kurang rukun nikahnya, berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum karena dianggap ketidaktahuan dia harus menikah ulang," terangnya.
Meski begitu, Suryana menyatakan bahwa status hubungan Rizky dan Mahalini masih bisa dianggap sebagai suami-istri.
"Sebetulnya statusnya tetap suami-istri, tetapi kan kalau pandangan hukum anggapan dia sudah sah karena tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah. Dia sih tidak tahu-menahu, tahu beres aja," pungkasnya.