“Karena mau diganti seperti apapun sistemnya, kalau pemerintah daerah tidak pernah membangun sekolah negeri baru di Kelurahan atau Kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, terutama SMAN dan SMKN yang jumlahnya minim hampir di seluruh provinsi di Indonesia, maka permasalahan yang dihadapi akan tetap sama, yaitu hanya sekitar 30-40 persen peserta didik yang dapat bersekolah di sekolah negeri," tegas Sekjen FSGI Heru Purnomo.
Begitu pula apabila sistem Zonasi akan diganti, akankah menjamin mayoritas anak Indonesia usia sekolah akan tertampung di sekolah negeri, mengingat jumlahnya yang terbatas.
Mengingat jumlah sekolah negeri yang memang terbatas, bahkan tak ada penambahan SMAN dan SMKN ataupun SMPN selama sepuluh tahun terakhir.
”Kesadaran bahwa sekolah negeri minim justru ketika Kemendikbud menerapkan PPDB Sistem zonasi pada 2017 lalu," ungkap Mansur, Wakil Sekjen FSGI.(zahro)