Apple Kembali Tawarkan Proposal Investasi, Kemenperin Berikan 3 Syarat Ini

Kamis 21-11-2024,06:20 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, dikabarkan telah kembali menawarkan proposal rencana investasi sebesar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800) di Indonesia selama dua tahun.

Jumlah ini sendiri diketahui naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar USD10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

"Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, pada Rabu 20 November 2024.

Febri mencatat, penjualan ponsel Apple di Indonesia adalah yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu sekitar 2,61 juta unit pada tahun 2023 lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.

BACA JUGA:3 Syarat Apple Bangun Pabrik di Indonesia

BACA JUGA:Apple Belum Bisa Jual iPhone 16 Series di Indonesia, Begini Aturan Lengkap TKDN

"Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia," ucap Febri.

Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. 

Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

Selain itu, Febri juga menegaskan bahwa TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selain itu, juga keadilan dengan negara lain di mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.

"Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaam iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia," jelas Febri.

Diketahui, Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.

(Bianca Khairunnisa).

 

Kategori :